
LPEI selanjutnya memberi pembiayaan ke PT MIF sebesar 47,5 juta dolar AS periode 2014-2016. Namun prosesnya penuh penyimpangan.
Cahyono mengatakan PT MIF pada akhirnya bangkrut dan gagal membayar utang ke LPEI sebesar 43,6 juta dolar AS pada 2022.
“Kami temukan ada potensi pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Mercy Senilai Rp2,4 M Disita KPK dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News