
"Data-data yang kami punya cukup banyak, kami sudah collect (kumpulkan) dalam satu sistem. Begitu dibutuhkan, bisa langsung mendistribusikan kepada KPK untuk membantu KPK melakukan penyelidikan lebih cepat," imbuh Samad.
Dia meyakini KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk terlibat dalam pengusutan dugaan korupsi proyek pagar laut di Tangerang tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mencabut status penerbitan SHGB/SHM pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
BACA JUGA: Terungkap! Menteri ATR Spill 2 Perusahaan Pemilik Sertifikat Pagar Laut di Bekasi
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membeberkan dari hasil penelitian dan evaluasi terkait penerbitan SHGB/SHM pagar laut di Desa Kohod, berstatus cacat prosedur dan materiel batal demi hukum.(ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News