
Di sisi lain, Nusron mengaku pihaknya tidak bisa seketika membatalkan SHGB tersebut.
Hal ini lantaran kementeriannya tidak bisa menggunakan asas Contrarius Actus atau pembatalan keputusan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN)
"Problemnya apa? Kita tidak bisa serta-merta, belum bisa serta-merta membatalkan ini. Kenapa? Kami tidak bisa menggunakan asas Contrarius Actus. Jadi pejabat yang menerbitkan sertifikat atau pejabat yang menerbitkan administrasi negara tidak bisa mencabut," beber dia.
BACA JUGA: Sahroni Desak Polisi Cek Unsur Pidana pada Kasus Pagar Laut di Tangerang
Nusron menerangkan jika SHGB tersebut berusia di bawah 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN bisa segera melakukan pembatalan.
Akan tetapi, pada kenyataannya penerbitan SHGB wilayah ini sudah melewati 5 tahun.
BACA JUGA: KKP Bakal Periksa PT TRPN soal Pagar Laut di Bekasi
Maka dari itu, pihaknya tengah konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait apakah Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang menerbitkan SHGB meminta ketetapan Pengadilan untuk pembatalan.
Selain itu, jika langkah ini tidak bisa dilakukan, maka Kementerian ATR/BPN mesti membuktikan seluruh SHGB di luar garis pantai dulunya tanah kini telah hilang.
BACA JUGA: Agung Sedayu Grup Klaim SHGB Pagar Laut Prosedural, Nusron Wahid: Itu Hak Dia
"Kalau ini masuk kategori tanah musnah, kami harus mampu membuktikan bahwa semua sertifikat yang terbit di luar dari garis pantai, dulunya tanah. Sementara kami belum bisa membuktikan itu," imbuh dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News