
Sertifikat berupa SHGB itu mencapaui 263 bidang dengan pemilik atas nama PT Intan Agung Makmur 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.
Lalu juga SHM sebanyak 17 bidang. Dua korporasi itu adalan anak perusahaan Agung Sedayu Grup, pengembang kawasan PIK 2. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News