
Secara rinci pada Pasal 6 ayat 1 menjelaskan kerugian paling berat jika di atas Rp 100 miliar, kategori berat yakni lebih dari Rp 25 miliar.
Selanjutnya untuk kategori sedang sebesar Rp 1 miliar sampai RP 25 miliar. Kemudian kategori ringan yaitu Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Dalam aturan MA juga mengatur supaya hakim menentukan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang dibagi pada tiga kategori, yaitu tinggi, sedang, dan rendah. (ant)
BACA JUGA: Terkait Vonis Harvey Moeis, Kejagung: Kami Sudah Melakukan Banding
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News