Aset Senilai Triliun Rupiah Disita Bareskrim Polri Terkait Net89

Aset Senilai Triliun Rupiah Disita Bareskrim Polri Terkait Net89 - GenPI.co
Bareskrim Polri menyita aset bernilai triliun rupiah pada kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89 PT SMI. (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Sebelumnya, penyidik menetapkan 15 tersangka pada kasus itu. Mereka yakni AA (Andreas Andreyanto), LHSM (Lauw Swan Hie Samuel), ESI (Erwin Saeful Ibrahim).

Selanjutnya, DI (Dedi Irwan), FI (Ferdi Irwan), AA (Alwin Aliwarga), RS (Reza Shahrani), YW, AR MA (Michele Alexsandra).

Kemudian BS, TL (Theresia Lauren), HS, MA, dan satu tersangka korporasi, yakni PT SMI. Dari mereka, ada sembilan orang yang ditahan, dan dua lainnya tidak ditahan karena sakit.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Sebut Komisaris PT AJP Adalah Pemimpin Jaringan Judi Online

Sementara itu, tiga tersangka yakni Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, dan Lauw Swan Hie Samuel masih dalam pengejaran. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya