
Riyono mengatakan pada putusan itu membatalkan konsep hak pengusahaan perairan pesisir tidak boleh bertentangan keadilan sosial serta kesejahteraan masyarakat.
“(Pagar laut) menghambat akses nelayan dan membuat ketimpangan pemanfaarta sumber daya laut,” ucapnya. (ast/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News