
Dana desa yang dipakai untuk judi online itu mencapai sekitar Rp 50 juta hingga Rp 260 juta. PPATK pun mendapati ada temuan lainnya.
Temuan lain tersebut yakni ada sebanyak Rp 40 miliar dana desa di kabupaten itu yang diduga digunakan untuk judi online. (ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News