
Edo mengatakan jika laut dimanfaat untuk kepentingan berbeda dari tujuan awal, maka perlu perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Pemagaran laut ini tidak masuk RTRW Pemprov Banten. Jalan penyelesaiannya, mengungkap motifnya dan minta tanggung jawab pelaku,” ucapnya. (ast/jpnn)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News