
Karen dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan gas alam cair di Pertamina.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni pidana 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK sebelumnya juga menuntut supaya Karen dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 1,09 miliar dan 104 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara. (ant)
BACA JUGA: KPK Periksa eks Komisaris Pertamina soal Kasus Korupsi Pengadaan LNG
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News