Diperiksa KPK Terkait Perkara LNG Pertamina, Ahok: Kami yang Temukan

Diperiksa KPK Terkait Perkara LNG Pertamina, Ahok: Kami yang Temukan - GenPI.co
KPK memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024 Ahok terkait kasus dugaan korupsi gas alam cair atau LNG. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Karen dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan gas alam cair di Pertamina.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni pidana 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa KPK sebelumnya juga menuntut supaya Karen dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 1,09 miliar dan 104 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara. (ant)

BACA JUGA:  KPK Periksa eks Komisaris Pertamina soal Kasus Korupsi Pengadaan LNG

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya