
Helfi menyampaikan modus operandi dalam perkara ini yaitu seluruh uang hasil judi online ditampung ke rekening yang sudah dibuat.
Kemudian uang pada rekening nominee itu ditempatkan, ditransfer, dan dilakukan penarikan secara tunai dan ditempatkan ke rekening nominee lain sebagai upaya layering atau pengelabuan.
Uang itu kemudian ditarik tunai dan disetor tunai ke rekening perusahaan yang tak terafiliasi dengan judi online, dan dipakai untuk membangun Hotel Aruss.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Sita Aset Rp 36,8 Miliar dari Jaringan Judi Online Internasional
Dalam pengusutan kasus ini, sebanyak 17 rekening diduga melakukan transaksi judi online diblokir pada periode 2020-2022 dengan total Rp 72 miliar. (ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News