
GenPI.co - KPK menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak bisa hadir dalam agenda pemeriksaan terkait perkara yang menjeratnya, pada Senin (6/1).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto pukul 10.00 WIB pada Senin (6/1).
Namun Hasto melayangkan surat kepada penyidik KPK belum bisa hadir menjalani pemeriksaan dan mengutarakan alasannya.
BACA JUGA: Optimistis Koorperatif, KPK Sebut Hasto Kristiyanto Bisa Dijadikan Contoh
“Saudara HK (Hasto Kristiyanto) mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran karena ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (6/1).
Dia menyampaikan penyidik KPK pun memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto.
BACA JUGA: Isu Pegawai Internal Bocorkan OTT Harun Masiku, KPK: Belum Ada Informasi
“Penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto,” tuturnya.
Penyidik KPK masih belum memberikan informasi mengenai jadwal baru untuk pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto.
BACA JUGA: Eks Dirjen Imigrasi Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
KPK pada Senin (6/1) juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News