Presidential Threshold Dihapus, PSHK UII: DPR RI untuk Tidak Bermanuver

Presidential Threshold Dihapus, PSHK UII: DPR RI untuk Tidak Bermanuver - GenPI.co
PSHK FH UII mengingatkan DPR RI tidak bermanuver terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold. (ANTARA FOTO/Fauzan/Spt)

MK sebelumnya memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan capres dan capres.

“Mengabulkan seluruh permohonan para pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pada Kamis (2/1). (ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya