
MK sebelumnya memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan capres dan capres.
“Mengabulkan seluruh permohonan para pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pada Kamis (2/1). (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News