MK Hapus Presidential Threshold, Jokowi: Semua Harus Menghormati

MK Hapus Presidential Threshold, Jokowi: Semua Harus Menghormati - GenPI.co
Presiden ke-7 Jokowi merespons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold. (Foto: ANTARA/Aris Wasita)

“Mengabulkan untuk seluruhnya permohonan para pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Kamis (3/1).

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan pengusulan capres dan cawapres oleh partai politik maupun gabungan parpol peserta pemilu adalah hak konstitusional parpol. (ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya