
“Mengabulkan untuk seluruhnya permohonan para pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Kamis (3/1).
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan pengusulan capres dan cawapres oleh partai politik maupun gabungan parpol peserta pemilu adalah hak konstitusional parpol. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News