
Rinciannya yakni PT RBT sebesar Rp 38 triliun, PT SBS Rp 23 triliun, PT SIP Rp 24 triliun, PT TIN Rp 23 triliun, dan CV VIP Rp 42 triliun.
“Jumlahnya sekitar Rp 152 triliun,” tuturnya.
Febrie mengatakan untuk sisa nominal kerugian Rp 119 trilun, saat ini masih dilakukan penghitungan oleh BPKP untuk menentukan siapa yang akan bertanggung jawab.
BACA JUGA: Kantor Imigrasi: TKA di Pulau Bangka Berkurang 19 Persen Akibat Kasus Timah
“BPKP sedang menghitungnya, untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab. Kami tentu akan menindaklanjuti,” ucapnya. (ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News