
“Terlebih uang hasil dari pemerasan itu juga cukup besar, yakni mencapai Rp 2,5 miliar,” ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Donald dan seorang kanit.
Sanksi tersebut dibacakan pada sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang digelar pada Selasa (31/12/2024) lalu. (ant)
BACA JUGA: Kasus Pemerasan Penonton DWP, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News