
Kemenag sebelumnya mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada musim haji 2025 sebesar Rp 93.389.684 per orang.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan usulan itu terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung calon haji Rp65.372.779 atau 70 persen.
Kemudian Rp 28.016.905 atau 30 persen ditanggung dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). (tan/jpnn)
BACA JUGA: Anggota DPR RI Didik Hariyadi Tunaikan Nazar, Jalan Kaki dari Jakarta ke Boyolali
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News