
“Surat resmi dari Yang Mulia Pimpinan MKD atau bukan. Sebab dikirim tidak pada hari kerja dan hanya melalui WhatsApp,” ujarnya.
Terlepas dari hal itu, dirinya meyakini pimpinan MKD akan menjalankan kerja sesuai aturan berlaku dalam Peraturan DPR Nomor 2 tahun 2015.
“Dalam Pasal 2 Ayat 1, MKD bertujuan menjkaga sekaligus menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai perwakilan rakyat,” ucapnya. (ast/jpnn)
BACA JUGA: MKD DPR RI: Cak Imin Tak Langgar Aturan Terkait Timwas Haji 2024
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News