
Ada beberapa hal memberatkan maupun meringankan pada pertimbangan majelis hakim dalam vonis tersebut.
“Hal meringankan, terdakwa sopan di persidangan, punya tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News