
Harvey Moeis terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terdakwa juga divonis denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, dan membayar uang pengganti Rp 210 miliar.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejagung yakni 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun dan membayar uang penggganti Rp 210 miliar subsider penjara 6 tahun.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno mengatakan JPU mengajukan banding karena putusan itu dinilai terlalu ringan. (ant)
BACA JUGA: JPU Banding Atas Putusan Ringan Harvey Moeis, dkk pada Kasus Korupsi Timah
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News