KY Turun Tangan soal Vonis Harvey Moeis yang Dianggap Bisa Timbulkan Gejolak

KY Turun Tangan soal Vonis Harvey Moeis yang Dianggap Bisa Timbulkan Gejolak - GenPI.co
Komisi Yudisial memastikan akan mendalami putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat terkait Harvey Moeis. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wpa)

Harvey Moeis terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terdakwa juga divonis denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, dan membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejagung yakni 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun dan membayar uang penggganti Rp 210 miliar subsider penjara 6 tahun.

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno mengatakan JPU mengajukan banding karena putusan itu dinilai terlalu ringan. (ant)

BACA JUGA:  JPU Banding Atas Putusan Ringan Harvey Moeis, dkk pada Kasus Korupsi Timah

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya