
Besaran uang suap yakni 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS diberikan pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019.
“HK bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina,” ucapnya. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News