JPU Banding Atas Putusan Ringan Harvey Moeis, dkk pada Kasus Korupsi Timah

JPU Banding Atas Putusan Ringan Harvey Moeis, dkk pada Kasus Korupsi Timah - GenPI.co
JPU Kejagung mengajukan upaya banding atas putusan hakim terhadap beberapa terdakwa kasus korupsi timah, salah satunya Harvey Moeis. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom)

Sedangkan tuntutan dari JPU yakni pidana 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 6 tahun penjara.

Kemudian Suwito Gunawan selaku pemilik manfaat PT SIP dan Robert Indarto selaku Direktur PT SBS divonis 8 tahun penjara dandenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya juga divonis membayar uang pengganti. Suwito dihukum membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun subsider 6 tahun penjara.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Tidak Tahu Peluang Sandra Dewi Jenguk Harvey Moeis

Sementara itu Robert divonis membayar uang pengganti RP 1,92 triliun subsider 6 tahun kurungan. Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU.

JPU sebelumnya menuntut keduanya dipenjara 14 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

BACA JUGA:  Aset Sandra Dewi Ikut Disita, PH Harvey Moeis: Mereka Sudah Pisah Harta

Kemudian Suwito dituntut membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun subsider 8 tahun penjara. Lalu Robert Rp 1,92 triliun dengan subsider 8 tahun penjara. (ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya