
Sebelumnya, ketiganya telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan dan perundungan. Mereka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP mengenai pemerasan.
Kemudian Pasal 378 KUHP mengenai penipuan dan Pasal 355 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Penyidik Polda Jawa Tengah pun sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya yang sebesar Rp 97.077.500, yang diduga hasil pemerasan.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Perundungan di PPDS Undip, Polisi: Penyidik Tentukan Tersangka
Perkara itu bermula adanya dugaan pemerasan dan perundungan terhadap dokter ARL yang berujung pada kematian terhadap korban. (jpnn)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News