
Dia mengatakan jangan sampai prinsip pengampunan itu lebih ditekankan daripada tanggung jawab hukum serta pengembalian kerugian negara secara utuh.
“Setelah pelaku korupsi menghadapi konsekuensi hukum dan mengembalikan aset yang dikorupsi, baru dapat dipetimbangkan pengampunan itu,” ucapnya. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News