
“Sedangkan hal meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, punya tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum,” ucapnya.
Kemudian untuk terdakwa Suparta selaku Dirut PT RBT divonis penjara delapan tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, dan membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun subsider 6 tahun penjara.
Sednagkan tedakwa Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT divonis lima tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider tiga bulan kurungan. (ant)
BACA JUGA: Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi, PH: Sangat Dirugikan Perkara Timah
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News