Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Timah

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Timah - GenPI.co
Suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis divonis pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, punya tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum,” ucapnya.

Kemudian untuk terdakwa Suparta selaku Dirut PT RBT divonis penjara delapan tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, dan membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun subsider 6 tahun penjara.

Sednagkan tedakwa Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT divonis lima tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider tiga bulan kurungan. (ant)

BACA JUGA:  Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi, PH: Sangat Dirugikan Perkara Timah

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya