
“Salah Alamat kalau dibilang inisiatornya PDIP. Itu yang mengusulkan kenaikan adalah pemerintah (era Jokowi) dan melalui Kemenkeu,” tuturnya.
Deddy mengatakan pada saat itu UU tersebut disetujui karena asumsi kondisi ekonomi Indonesia maupun global baik-baik saja.
Namun seiring waktu, ada berbagai kondisi yang membuat banyak pihak termasuk PDIP untuk meminta kaji ulang PPN 12 persen.
BACA JUGA: Effendi Simbolon: Sejahat Apa Sih Pak Jokowi ke PDIP?
Kondisi itu di antaranya daya beli warga yang terpuruk, badai PHK di berbagai daerah, hingga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang terus naik. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News