
Senjata itu adalah warisan dari masa konflik era 1960an sampai 1970an, saat PGRS dan Paraku masih aktif di wilayah Kalimantan Barat.
Luqman mengatakan masyarakat setempat masih memakai senjata api itu untuk berburu. Namun demi keamanan, senjata itu kemudian disita.
“Proses penyitaan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat dan aparat desa, secara persuasif,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Miris! 13.057 Hektare Lahan di Kalbar Terbakar Sepanjang Tahun 2024
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News