
Selanjutnya, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan gratifikasi pada 2023 sampai 2024.
KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka. Ini terungkap dari gugatan praperadilan yang diajukan Mbak Ita.
Mbak Ita mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 Desember 2024 dengan klasifikasi perkara sah tidaknya penetapan tersangka. (ant)
BACA JUGA: KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus yang Menjerat Rita Widyasari
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News