
PTUN Jakarta pada Selasa, 13 Agustus 2024 memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempermasalahkan pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK 2023-2028.
PTUN menyatakan pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 batal atau tidak sah.
Selain itu juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi.
BACA JUGA: MK Nyatakan Banding Atas Putusan PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman
Namun PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman untuk dijadikan kembali sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News