
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Gus Muhdlor supaya divonis dengan hukuman enam tahun empat bulan penjara pada kasus dugaan korupsi itu.
JPU juga meminta supaya hakim memvonis Muhdlor dengan membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman tambahan berupa tiga tahun kurungan. (antara/mcr12/jpnn)
BACA JUGA: Kasus Korupsi Gus Muhdlor, eks Kepala BPPD Sidoarjo Divonis 5 Tahun Penjara
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News