
Sedangkan kasus ketiga yakni terkait dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023 sampai 2024. Dalam perkara itu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu telah ditetapkan tersangka.
Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita kemudian mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan tertanggal 4 Desember 2024. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News