
Widodo menyatakan bahwa semua proses penyelesaian dilakukan secara objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kementerian terbuka untuk permintaan audiensi dari pihak manapun guna menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam penanganan dinamika yang terjadi di PGRI,” imbuh Widodo.
Widodo juga berkomitmen akan melakukan proses setiap laporan dan permintaan audiensi secara transparan dan adil.
BACA JUGA: Pelayanan Berbasis Elektronik Ditjen AHU Seusai Komitmen Prabowo, Kata Menkum
Kementerian Hukum juga akan memastikan bahwa setiap langkah penyelesaian konflik ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News