
“Data itu sudah termasuk dengan Wajib Lapor yang telah melaporkan LHKPN periodik yang disampaikan 2024 ini,” ucapnya.
KPK mengepresiasi kepada mereka yang sudah patuh dan mengimbau kepada yang belum melaporkan LHKPN untuk segera melakukannya.
“KPK selalu terbuka untuk membantu jika dalam pengisiannya ada kendala,” ucapnya. (tan/jpnn)
BACA JUGA: OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK: Barang Bukti Uang Rp 6,8 Miliar Disita
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News