
Kejagung sebelumnya sudah menyita aset uang tunai pada kasus Duta Palma sebesar Rp 450 miliar, Rp 372 miliar, dan Rp 301 miliar.
Adanya penyitaan baru sebesar Rp 288 miliar tersebut, diperkirakan untuk total aset yang disita yakni kisaran Rp 1,4 triliun. (ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News