Kejagung Sita Uang Rp 288 Miliar Terkait Kasus PT Duta Palma Group

Kejagung Sita Uang Rp 288 Miliar Terkait Kasus PT Duta Palma Group - GenPI.co
Kejagung menyita uang sebesar Rp 288 miliar dari tersangka korporasi di bawah naungan PT Duta Palma Group terkait kasus TPPU. (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Kejagung sebelumnya sudah menyita aset uang tunai pada kasus Duta Palma sebesar Rp 450 miliar, Rp 372 miliar, dan Rp 301 miliar.

Adanya penyitaan baru sebesar Rp 288 miliar tersebut, diperkirakan untuk total aset yang disita yakni kisaran Rp 1,4 triliun. (ant)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya