
Anggota Tim Hukum RIDO Muslim Jaya Butar Butar menambahkan pelanggaran yang dilakukan KPU DKI yakni Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 mengenai KEPP, khusunya pasal 15.
“Tim hukum akan melaporkan KPU DKI dan Jakarta Timur ke DKPP. Kami saat ini masih mengkaji. Semoga 1-2 hari selesai kajian kami,” ucapnya. (mcr4/jpnn)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News