
“Per orang jumlah honornya sebesar Rp 1 juta,” katanya dikutip dari Antara, Senin (25/11).
Kemudian Kabiro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera mengumpulkan Rp 1,4 muliar dari sejumlah satuan kerja, yang juga disetorkan ke RM.
Penyidik KPK diketahui melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11) malam. Ada sebanyak delapan orang yang terkena OTT.
BACA JUGA: Aktivis Antikorupsi Minta KPK Cek Harta Kekayaan Andika Perkasa
Mereka yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca.
Lalu Kepala Disdikbud Bengkulu Saidirman, Kepala Dinsnakertrans Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi.
BACA JUGA: KPK Periksa 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah, Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
Selanjutnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera, dan Kepala Dinas PUPR Bengkulu Tejo Suroso.
“Penyidik KPK telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yaitu RM, IF, dan EV,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: KPK Lacak Tempat Mbak Ita Tukar Uang Hasil Dugaan Korupsi
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News