
"Hasil pendataan pemilih TMS akan diumumkan pada 20 November mendatang," tambahnya.
Bagja menyampaikan penandaan pemilih TMS secara sistem dinilai berkontribusi signifikan dalam mengurangi potensi kesalahan teknis, seperti pendistribusian surat pemberitahuan kepada pemilih yang memenuhi syarat (MS).
“Langkah ini juga diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan surat suara di TPS yang kerap menjadi penyebab Pemungutan Suara Ulang (PSU),” ujar dia.
BACA JUGA: Pilkada 2024: Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
Dia juga menyoroti pelayanan bagi pemilih disabilitas. Meskipun daftar hadir pemilih DPT tidak mencantumkan kriteria disabilitas, KPPS telah melampirkan salinan DPT yang memuat data tersebut.
"Kami mendorong KPPS untuk memberikan prioritas pelayanan bagi pemilih disabilitas, termasuk pendampingan jika diperlukan," ucap Bagja.
BACA JUGA: Lolly Suhenty Minta Bawaslu Daerah Uji Coba Sistem Siwaslih Secara Serentak
Simulasi ini mencatat sejumlah evaluasi yang akan menjadi bahan perbaikan ke depannya.
Catatan-catatan lainnya masih dilakukan proses analisIS dan akan ditindaklanjuti melalui kebijakan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. (*)
BACA JUGA: Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu Cimahi yang Wafat
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News