
“Keberatan dari pihak pemohon nanti akan dicatat pada nota persidangan,” ucapnya.
Jaksa diketahui menghadirkan ahli untuk diperiksa pada sidang yakni ahli digital forensik yakni Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto.
Jessica melalui permohonan PK tersebut meminta supaya dibebaskan dari dakwaan pembunuhan beencana Wayan Mirna Salihin.
BACA JUGA: Ada Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan Mirna
Meski sudah bebas bersyarat, Jessica merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan dan berharap Mahkamah Agung menyatakan dirinya tidak bersalah. (ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News