
Terlepas dari permintaan maaf itu, Polrestabes Surabaya menangkap Ivan di Bandara Juanda setelah dia terbang dari Jakarta.
Polisi kemudian menetapkan dan menahan tersangka Ivan di Rutan Polrestabes Surabaya, Dia dijerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal 3 tahun penjara. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News