
Terakhir ada aspek sikap kerja yang meliputi pemahaman atas kode etik profesi serta hubungan kerja antar kurator dengan organisasi dan instansi/lembaga terkait.
Adapun terkait standar kode etik, Komite Bersama menyepakati prinsip-prinsip dasar yang menjadi pedoman bersama meliputi prinsip independensi, bebas benturan kepentingan, tindakan sehubungan dengan harta pailit, profesional, kepentingan masyarakat/umum, integritas, objektivitas, dan standar profesi.
Penyusunan standar kompetensi dan kurikulum termasuk standarisasi kode etik dan profesi Kurator dan Pengurus sangat penting guna memastikan profesi Kurator dan Pengurus yang profesional dan bertintegritas.
BACA JUGA: Kedatangan Kevin Diks Tingkatkan Optimisme Fans Timnas Indonesia, Kata Dirjen AHU
Hal ini mengingat peran penting Kurator dan Pengurus dalam mengurus dan membereskan harta pailit debitor untuk semaksimal mungkin memenuhi pembayaran utang kepada para kreditor.
Cahyo menjelaskan bahwa kinerja profesional dan berintegritas dari Kurator dan Pengurus akan mampu menunjukkan citra positif dan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang tengah menghadapi kesulitan keuangan melalui proses kepailitan atau PKPU.(*)
BACA JUGA: Dirjen AHU Buka-bukaan soal Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijners
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News