ASN Bisa Dipidana Jika Tak Netral di Pilkada, Hensat: Tergantung Atasan

ASN Bisa Dipidana Jika Tak Netral di Pilkada, Hensat: Tergantung Atasan - GenPI.co
Pengamat politik Hensat menyebut penerapan putusan MK terkait ASN tidak netral di pilkada bisa dipidana, tinggal menunggu ketegasan pimpinan. (Foto: ANTARA/Dok)

GenPI.co - Pengamat politik Hendri Satrio menyebut penerapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ASN, TNI/Polri tidak netral di pilkada bisa dipidana, tinggal menunggu ketegasan pimpinan.

Pria yang akrab disapa Hensat itu mengatakan dalam putusan MK itu menyebut pejabat negara, daerah, TNI/Polri, dan ASN bisa disanksi pidana maksimal 6 bulan jika tidak netral.

Selain itu, mereka yang melanggar netralitas dalam pilkada juga bisa didenda maksimal Rp 6 juta. Namun efektif atau tidaknya putusan itu, tinggal sikap pemimpin masing-masing instansi.

BACA JUGA:  MK Putuskan Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal, Berlaku 2029

“Tergantung atasan dari aparat yang bersangkutan. Mau tidak menghukum anak buah yang melanggar,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (15/11).

Dia menilai adanya putusan MK itu setidaknya menunjukkan ada komitmen turut membantu penegakan hukum supaya Pilkada 2024 berjalan jujur dan adil.

BACA JUGA:  15 Hari Jelang Pilkada 2024, Anggota Bawaslu Lolly Minta LHP Dibuat Detail

Kemudian juga tidak muncul keberpihakan dari ASN, pejabat negara, maupun TNI dan Polri selama proses tahapan pilkada.

“Aparat lapor aparat itu jarang terjadi. Tapi minimal ada aturannya dulu. Kalau tidak ada, susah protesnya atau menuntut pertanggungjawaban,” ujarnya.

BACA JUGA:  Lemhanas Sebut Papua Relatif Aman Selama Kampanye Pilkada 2024

Dosen di Universitas Paramadina Jakarta itu juga mengingatkan pemimpin tidak boleh menyalahgunakan wewenang atau menjadi aktor yang tidak netral.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya