MK Putuskan Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal, Berlaku 2029

MK Putuskan Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal, Berlaku 2029 - GenPI.co
MK memutuskan mengubah desain surat suara dalam Pilkada dengan calon tunggal menjadi mode plebisit yang mulai berlaku Pilkada 2029. (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Narasi keterangan itu dinilai bukan suatu bentuk yang utuh dan komprehensif dalam penyajian suatu pilihan. Sebab tidak dilengkapi yang menggambarkan masing-masing pilihan.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan tahapan Pilkada 2024 sudah masa menjelang pemungutan suara. Oleh karena itu, putusan terkait desain surat suara dilaksanakan tahun ini.

“Model surat suara baru dengan mode plebisit dengan satu paslon mulai diberlakukan Pilkada 2029,” ucapnya. (ant)

BACA JUGA:  Lemhanas Sebut Papua Relatif Aman Selama Kampanye Pilkada 2024

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya