
GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah desain surat suara dalam Pilkada dengan calon tunggal menjadi mode plebisit yang mulai berlaku Pilkada 2029.
Pada pilkada dengan calon tunggal nantinya memakai surat suara yang memuat nama dan foto pasangan calon.
Kemudian juga ada dua kolom kosong pada bagian bawah yang memuat pilihan untuk menyatakan ‘setuju’ atau ‘tidak setuju’ terhadap calon tunggal itu.
BACA JUGA: Lemhanas Sebut Papua Relatif Aman Selama Kampanye Pilkada 2024
“Mengabulkan sebagian permohonan para pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo dikutip dari Antara, Kamis (14/11).
Pemohon dari uji materi tersebut yakni mahasiswa dan karyawan swasta atas nama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.
BACA JUGA: Pilkada 2024, DPR RI: Jangan Sampai Bansos Dipakai Unsur Politik
Salah satu pokok permohonan yakni berkaitan dengan desain surat suara pada Pasal 54 C ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016 mengenai Pilkada.
Mahkamah Konstitusi menilai dalil dalam permohonan yang berkaitan dengan desain surat suara itu beralasan menurut hukum sebagian.
BACA JUGA: Pilkada 2024, Surya Paloh: Fairness Harus Jadi Komitmen Semua Peserta
MK pun menyimpulkan Pasal 54 C ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016 inkonstitusional bersyarat. Salah satu pertimbangannya yakni keterangan pada surat suara calon tunggal berbunyi ‘Coblos’.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News