
GenPI.co - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan pecat anggotanya jika terbukti minta uang damai Rp 50 juta pada kasus guru honorer Supriyani.
“Jika terbukti ada transaksi Rp 50 juta atau minta uang, saya minta diproses dan dipecat,” kata Listyo Sigit dikutip dari Antara, Selasa (12/11).
Dia mengungkapkan tim Propam Polri saat ini pun sudah turun tangan melakukan penyelidikan personal yang diduga meminta uang itu.
BACA JUGA: Tuntut Supriyani Divonis Bebas, Jaksa: Tidak Terbukti Unsur Pertanggungjawaban
“Kami turunkan tim Propam untuk mendalami, sehingga menjadi jelas fakta yang terjadi seperti itu atau sebaliknya,” ujarnya.
Sebelumnya, guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara Supriyani dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswanya atas tuduhan penganiayaan pada April 2024.
BACA JUGA: Soal Kesepakatan Damai Supriyani, LBH HAMI Sultra: Tidak Ada Gunanya
Orang tua dari siswa tersebut diketahui merupakan seorang polisi anggota Polsek Baito. Supriyani mengaku dirinya dimintai uang dari Kapolsek Baito Ipda Idris.
Ipda Idris disebut minta uang sebesar Rp 2 juta yang diserahkan oleh Kepala Desa Wonua Raya. Sedangkan permintaan Rp 50 juta dilakukan oleh penyidik Polsek Baito.
BACA JUGA: Copot Jabatan Camat Baito, Bupati Konawe Selatan Bantah Terkait Kasus Supriyani
Jika permintaan uang tersebut tidak bisa dipenuhi Supriyani, maka kasusnya akan dilanjutkan atau dilimpahkan ke kejaksaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News