
Di sisi lain, kekecauan tersebut tentunya akan menurunkan partisipasi masyarakat di pemilihan 2024.
“Tujuannya ialah untuk mencari keuntungan di situasi yang kacau untuk menumbuhkan dan menurunkan partisapasi, keyakinan, pendukung pasangan calon lain,” jelas Bagja.
Bagja mengatakan cara-cara tersebut akan merusak tatanan demokrasi yang jujur dan adil.
BACA JUGA: GMNI Desak Bawaslu Beri Sanksi Tegas Suswono soal Ucapan Janda Kaya
Oleh karena itu perlu adanya upaya pencegahan yang dilakukan untuk menekan praktik-praktik ‘kampanye hitam’.
Apalagi, saat ini perkembangan teknologi atau media sosial begitu massif. Apabila tidak dicegah, tentu akan meningkatkan potensi polariasasi di tengah masyarakat.
BACA JUGA: Bawaslu Minta KPU Waspadai Banjir saat Pemungutan Suara Pilkada Jakarta
“Ini terbukti pada Pilkada DKI Jakarta 2017 dan Pemilu 2019,” ujar mantan Wakil Sekretaris Umum PTKP HMI Cabang Depok (2001-2003) itu.
Mantan Ketua Umum PPI (Perhimpunan Pelajar Indonesia) Utrecht ini menjelaskan polarisasi akan menimbulkan permasalahan di masyarakat.
BACA JUGA: Antisipasi Pelanggaran ASN hingga Lurah, Bawaslu DKI: Pengawasan Ketat
“Bahkan hal tersebut mengancam keamanan dan disintegrasi kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Bagja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News