Prabowo Tugaskan Gibran Jalankan Tugas Presiden

Prabowo Tugaskan Gibran Jalankan Tugas Presiden - GenPI.co
Presiden Prabowo sampaikan keterangan sebelum lawatan ke luar negeri. Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

GenPI.co - Presiden Prabowo Subianto menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melaksanakan tugas sebagai kepala pemerintahan selama dia melakukan kunjungan ke luar negeri pada 8-23 November 2024.

Hal ini ditetapkan Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024.

Keppres ini berisi Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden, yang ditandatangani Prabowo Subianto di Jakarta pada 8 November 2024.

BACA JUGA:  Manuver Jitu Arinal Djunaidi untuk Bantu Prabowo Realisasikan Swasembada Pangan

Setidaknya ada 4 poin dalam Keppres No 31 Tahun 2024 ini.

Dikutip dari laman jdih.setneg.go.id, Sabtu (9/11), pertama, menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Republik Rakyat China, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris pada 8 sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.

BACA JUGA:  Kunjungan Prabowo Subianto, DPR RI: Kita Butuh Bantuan Investasi dari Luar

Kedua, apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.

Ketiga, setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.

BACA JUGA:  Prabowo Setujui 10 Nama Capim KPK, Yusril: DPR Dipersilakan Memprosesnya

Keempat, keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya