KPU RI: Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang Digelar September 2025

KPU RI: Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang Digelar September 2025 - GenPI.co
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut untuk pelaksanaan pilkada ulang rencananya pada September 2025 mendatang. (Foto: ANTARA/HO-KPU RI)

PKPU yang dimaksud yakni yang mengatur terkait penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon.

“Kami nanti akan lanjutkan pada tanggal 27 September terkait draf PKPU,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya