KPU RI: Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang Digelar September 2025

KPU RI: Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang Digelar September 2025 - GenPI.co
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut untuk pelaksanaan pilkada ulang rencananya pada September 2025 mendatang. (Foto: ANTARA/HO-KPU RI)

GenPI.co - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut untuk pelaksanaan pilkada ulang rencananya pada September 2025 mendatang.

Afifuddin mengatakan pihaknya telah membahas terkait jadwal pilkada ulang ini bersama Komisi II DPR RI. Dia mengaku untuk tahapannya akan dimusyawarahkan seusai proses pilkada berjalan.

“Intinya kami akan gelar pilkada ulang yang detail tajapannya akan kami bahas (lagi). Rencananya bulan September 2025,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (9/11).

BACA JUGA:  KPU RI: Persiapan Pilkada 2024 Sudah 99%

Dia mengungkapkan untuk daerah yang menggelar pilkada ulang itu ketika pemenang Pilkada 2024 merupakan kotak kosong.

“Jika pilkada yang menang kotak kosong, maka disegerakan supaya kemudian digelar pelaksanaan pilkada ulang,” tuturnya.

BACA JUGA:  Bawaslu Minta KPU Waspadai Banjir saat Pemungutan Suara Pilkada Jakarta

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP pada Selasa (10/9) telah sepakat digelar pilkada ulang pada 2025.

Pilkada ulang pada 2025 tersebut ketika pada Pilkada 2024 kotak kosong menang melawan calon tunggal.

BACA JUGA:  Prabowo Lantik Iffa Rosita Jadi Anggota KPU RI Gantikan Hasyim Asy’ari

Dalam RDP itu juga menyepakati Komisi II DPR RI akan membahas kembali dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI terkait PKPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya