
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi akan menjerat anggota keluarga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan untuk memutuskan ini perlu ada alat bukti yang cukup.
"Hal tersebut sangat memungkinkan ya," kata dia, dikutip Sabtu (9/11).
BACA JUGA: Ini Keluarga Rafael Alun yang Disebut KPK Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang
Tessa menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) KPK harus terlebih dulu berkomunikasi dan menggelar ekspose bersama pimpinan dan internal KPK.
"Apabila kesaksian maupun alat bukti mendukung untuk itu, tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang diduga menikmati atau memiliki peran aktif dalam perkara tersebut, bisa diminta pertanggungjawaban," papar dia.
BACA JUGA: Tak Penuhi Syarat, JPU Minta PN Jakarta Pusat Tolak Keberatan Perampasan Aset Keluarga Rafael Alun
Tessa membeberkan KPK akan segera mengumumkan kepada publik apabila ada penetapan tersangka baru dalam kasus Rafael Alun tersebut.
"Bila ada perkembangan, apakah ada tersangka baru atau tidak, nanti kita akan update lagi," imbuh Tessa.
BACA JUGA: Keluarga Rafael Alun Gugat Perampasan Aset, KPK: Terbukti Korupsi dan Pencucian Uang
Seperti diberitakan sebelumnya, JPU KPK Rio Frandy menilai istri, adik, kakak, anak, hingga ibu terpidana Rafael Alun terlibat TPPU kasus korupsi yang menjerat mantan pejabat DJP tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News