
GenPI.co - KPK menyatakan membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan penyidik pada 26 Juli 2024 telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Dia mengungkapkan proses penyidikan saat ini masih terus berjalan dan sangat mungkin jumlah tersangka bertambah jika ditemukan alat bukti baru.
BACA JUGA: Ini Keluarga Rafael Alun yang Disebut KPK Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang
“Sangat mungkin menjerat para pihak lainnya yang terlibat pada perbuatan melawan hukum dan patut diminta pertanggungjawaban pidananya,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (8/11).
Tessa juga mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak tertipu oleh pihak yang mencatut nama KPK serta menjanjikan lolos dari proses hukum.
BACA JUGA: Sita 44 Properti Terkait Kasus LPEI, KPK: Nilainya Rp 200 Miliar
“KPK ingatkan supaya tidak tergiur janji-janji dengan mengatasnamakan KPK untuk bisa lepas dari perkara ini,” ujarnya.
Dia memastikan KPK akan terus mempelajari berbagai aspek dari perkara serta menyampaikan ke publik terkait perkembangan penyidikan.
BACA JUGA: KPK: Pencarian Sahbirin Noor Tak Akan Menjadi Harun Masiku ke-2
Dalam proses penyidikan ini, ada sejumlah aset milik para tersangka yang telah disita oleh penyidik. Aset tersebut di antaranya 44 properti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News